Pemerintah Kecamatan Suwawa Timur menggelar sosialisasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM RI Nomor 71.K/01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo, Sabtu (9/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Villa Akhtar, Desa Pangi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha rakyat dan pemerintah desa.
Acara tersebut menghadirkan panel pemateri dari lintas instansi, yakni Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo, serta Dinas Koperasi dan UKM dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten Bone Bolango.
Dalam forum tersebut, terdapat tiga pilar utama yang disampaikan kepada peserta:
Dasar Hukum: Dinas ESDM Provinsi Gorontalo membedah isi Kepmen 71/2026 yang menjadi landasan resmi penetapan zonasi Wilayah Pertambangan di seluruh wilayah Gorontalo.
Mekanisme Perizinan: Dinas PTSP menjelaskan secara rinci alur birokrasi dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Wadah Koperasi: Dinas Koperasi menekankan pentingnya pembentukan koperasi sebagai syarat mutlak legalitas.
Peserta yang terdiri dari kepala desa se-Kecamatan Suwawa Timur dan pengurus koperasi di wilayah Suwawa Cs menyambut positif langkah ini.
Para kepala desa berharap regulasi ini mampu menyudahi persoalan penambangan ilegal yang selama ini terjadi di wilayah mereka.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan penyerahan materi regulasi kepada para peserta. Dokumen tersebut diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah desa dan koperasi untuk segera menindaklanjuti proses legalisasi tambang di lapangan.








