Home » Berita » Bisnis » Hari Buruh, Menggugat Definisi Buruh Melalui Kolektivitas Koperasi Gambuta Mining Niaga

Hari Buruh, Menggugat Definisi Buruh Melalui Kolektivitas Koperasi Gambuta Mining Niaga

Oleh

Gambuta Mining Niaga

Penulis: Syarlan Kiayi

Besok, 1 Mei 2026 para Buruh atau Pekerja diseluruh dunia termasuk di Indonesia akan memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Namun di Indonesia, lebih spesifik di Gorontalo, makna “buruh” sering kali dipersempit hanya pada pekerja formal seperti buruh pabrik, karyawan perusahaan, atau pekerja bergaji tetap. Padahal, di sudut-sudut pegunungan Gorontalo ada ribuan buruh tak diakui yaitu penambang rakyat.

Mereka bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan sosial, tanpa perlindungan hukum. Ironisnya, mereka juga sering dianggap ilegal di tanah yang telah mereka kelola turun-temurun. Di sinilah Hari Buruh menemukan relevansi paling tragis sekaligus paling jujur: bukan sekadar seremoni, melainkan cermin ketimpangan struktural.

Buruh dalam Perspektif Teori Kritis, Siapa yang Diuntungkan?
Dalam kerangka teori kritis, khususnya pemikiran Karl Marx, buruh adalah mereka yang menjual tenaga untuk bertahan hidup, sementara nilai lebih (surplus value) diambil oleh pemilik modal. Dalam konteks pertambangan Gorontalo, relasi ini tampak lebih brutal.

Penambang rakyat menggali emas dengan risiko tinggi, namun tidak memiliki akses terhadap legalitas, pasar, maupun perlindungan. Sementara perusahaan besar dengan modal dan izin negara menguasai wilayah luas, bahkan hingga puluhan ribu hektare.

Di Bone Bolango khususnya, konflik antara penambang rakyat dan korporasi bukan sekadar konflik ekonomi, tetapi konflik struktur. Penambang yang telah bekerja sejak lama justru dianggap ilegal, sementara perusahaan yang datang belakangan dilindungi oleh hukum formal.

Inilah yang oleh teori kritis disebut sebagai ketimpangan struktural. Di mana hukum dan kebijakan tidak netral, melainkan cenderung berpihak pada kekuatan modal.

Jika buruh pabrik memperjuangkan upah layak, maka penambang rakyat di Bone Bolango bahkan memperjuangkan hak untuk bekerja. Mereka bukan menolak hukum, tetapi justru menjadi korban dari sistem hukum yang tidak memberi ruang legal bagi mereka.

Aksi demonstrasi penambang rakyat yang berulang, termasuk desakan agar wilayah tambang mereka diakui dalam tata ruang, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan individu, melainkan kolektif.

Hari Buruh seharusnya tidak hanya berbicara tentang buruh formal, tetapi juga tentang mereka yang bekerja di sektor informal dan tradisional, yang justru menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Negara dalam sistem kapitalisme sering kali berfungsi sebagai “alat legitimasi” kepentingan ekonomi tertentu. Dalam kasus pertambangan Gorontalo, hal ini tampak nyata.

Namun yang diakui negara justru legalitas, bukan legitimasi.
Akibatnya, penambang rakyat berada dalam posisi paradoks, bekerja untuk hidup, tetapi dianggap melanggar hukum. Sementara itu, kerusakan lingkungan skala besar oleh korporasi sering kali luput dari penindakan serius.

Di tengah kebuntuan struktural tersebut, muncul inisiatif yang patut diapresiasi, Koperasi Gambuta Mining Niaga. Koperasi ini bukan sekadar badan usaha, tetapi bentuk kesadaran kolektif penambang rakyat untuk keluar dari jebakan ketidakpastian. Ia lahir dari bawah, dibangun oleh penambang sendiri sebagai upaya menciptakan sistem yang lebih adil dan terorganisir.

Koperasi ini telah memiliki legalitas formal sebagai badan hukum dan sedang dalam proses pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR) serta wilayah pertambangan rakyat (WPR). Lebih dari itu, Koperasi Gambuta Mining Niaga membawa visi yang lebih luas yaitu Mendorong kesejahteraan masyarakat lokal, Mengembangkan pertambangan yang berkelanjutan, Mengintegrasikan sektor pertambangan dengan ekonomi rakyat lainnya.

Hari Buruh tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus melahirkan arah kebijakan yang konkret.

Hari Buruh Internasional seharusnya menjadi momentum refleksi, bahwa perjuangan buruh belum selesai. Di Bone Bolango, perjuangan itu bahkan masih berada pada tahap paling dasar, hak untuk bekerja di tanah sendiri.

Penambang rakyat adalah buruh dalam bentuk paling nyata, bekerja keras, berisiko tinggi, tetapi minim perlindungan. Mereka tidak butuh belas kasihan, tetapi keadilan.

Dan di tengah gelapnya ketimpangan, koperasi Gambuta Mining Niaga adalah cahaya kecil, yang jika dijaga dan diperkuat, dan bisa menjadi model masa depan pertambangan yang adil, kolektif, dan berpihak pada rakyat.

Selamat Hari Buruh. Dari lubang tambang Bone Bolango, suara keadilan itu masih terus menggema.

Share:

Tinggalkan komentar