Penulis: Fadli Thalib
Opini – Masalah tambang ilegal di Provinsi Gorontalo telah menjadi isu laten yang tak kunjung selesai. Tahun demi tahun, konflik antara masyarakat penambang dan aparat keamanan terus berulang, menciptakan luka sosial dan ekonomi yang makin dalam. Ironisnya, di balik semua ini, yang sering menjadi sasaran adalah masyarakat penambang lokal, bukan korporasi besar yang menguasai izin dan eksploitasi tambang secara legal.
Padahal, sebagian besar masyarakat di wilayah-wilayah tambang seperti Kabupaten Bone Bolango, Boalemo dan Pohuwato menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat. Mereka bukan mafia, bukan perusak lingkungan yang serakah. Mereka hanya berjuang untuk menyambung hidup. Namun kenyataannya, status hukum yang tidak jelas dan regulasi yang berpihak pada korporasi membuat rakyat terjepit di tengah sistem yang timpang.
Maka dari itu, muncul satu pertanyaan penting: Apakah rakyat Gorontalo tidak berhak mengelola tanah dan sumber daya alamnya sendiri? Bila pemerintah terus gagal memberikan solusi yang adil, maka referendum tambang patut dijadikan sebagai langkah demokratis untuk menyuarakan hak rakyat.
Tambang di Gorontalo Sumber Harapan dan Sumber Konflik
Provinsi Gorontalo memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, terutama emas dan mineral lainnya yang tersebar di wilayah-wilayah seperti Bone Bolango, Boalemo, dan Pohuwato. Potensi ini seharusnya menjadi berkah. Namun faktanya, keberadaan tambang justru menjadi sumber ketegangan sosial dan ketimpangan ekonomi.
Salah satu akar permasalahan terletak pada ketidakjelasan status wilayah pertambangan rakyat (WPR). Masyarakat yang secara historis telah menambang secara tradisional malah dianggap ilegal karena tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sementara itu, perusahaan besar dengan modal kuat dengan mudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Di sinilah letak ketimpangannya. Rakyat yang menggantungkan hidup dari tambang dianggap perusak lingkungan, sedangkan perusahaan besar yang mengeruk sumber daya secara besar-besaran justru dilegalkan. Masyarakat yang menambang dengan cara tradisional ditangkap, alat mereka disita, dan tak jarang mereka dipidanakan. Pertanyaannya, di mana keadilan ekologis dan ekonomi bagi rakyat kecil?
Siapa yang Diuntungkan?
Dalam banyak kasus di Gorontalo, termasuk yang terjadi di tambang Pohuwato, konflik antara perusahaan dan masyarakat menjadi headline yang berulang. Masyarakat yang menuntut hak atas lahan atau mempertanyakan izin tambang justru mendapat intimidasi. Aksi protes sering kali dibalas dengan represif, bahkan kriminalisasi.
Perusahaan-perusahaan besar, terutama yang didukung oleh investor nasional dan asing, justru diberi karpet merah oleh pemerintah. Mereka mendapat perlindungan, kemudahan izin, dan akses terhadap infrastruktur. Sementara masyarakat lokal justru kehilangan ruang hidupnya, lahan pertanian rusak, sumber air tercemar, dan hutan-hutan gundul akibat aktivitas tambang skala besar.
Konflik ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya. Ketika tambang dikelola secara eksklusif oleh korporasi, maka yang terjadi adalah eksploitasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Rakyat Gorontalo hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Kegagalan Negara Hadir untuk Rakyat
Salah satu problem mendasar dalam persoalan tambang di Gorontalo adalah absennya negara dalam membela kepentingan rakyat. UU Nomor 2 Tahun 2025 perubahan ke empat atas UU Nomor 4 Tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebenarnya telah membuka ruang untuk pengakuan WPR dan penerbitan IPR. Namun dalam implementasinya, regulasi ini nyaris tidak berpihak pada masyarakat lokal.
Pemerintah daerah juga sering kali terjebak dalam kepentingan investasi. Alih-alih mendorong legalisasi tambang rakyat, pemerintah justru sibuk mencari investor untuk membuka tambang skala besar. Narasi “pembangunan” dan “peningkatan PAD” (Pendapatan Asli Daerah) menjadi dalih untuk mengesampingkan hak rakyat.
Faktanya, wilayah-wilayah tambang di Gorontalo justru sengaja dibiarkan berada dalam status ilegal. Parahnya, ketika muncul konflik atau kerusakan lingkungan, masyarakat penambang lokal yang menjadi kambing hitam. Mereka ditangkap, diadili, bahkan dilemahkan secara sistematis.
Disisi lain, aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi rakyat justru bertindak seolah menjadi alat penjaga kepentingan korporasi. Ketika konflik pecah, yang diamankan bukan rakyat, melainkan perusahaan. Rakyat malah ditangkap dan dikriminalisasi.
Situasi ini menunjukkan bahwa negara gagal menciptakan keadilan tata kelola tambang, dan justru menciptakan ketimpangan struktural yang makin melebar.
Referendum Tambang: Jalan Keluar yang Demokratis
Jika semua jalur formal sudah buntu, maka rakyat berhak menyuarakan kehendaknya melalui referendum tambang. Referendum adalah mekanisme demokrasi langsung. Dalam konteks Gorontalo, rakyat harus diberikan hak untuk menentukan sendiri apakah mereka ingin wilayahnya dijadikan area tambang korporasi, atau ingin mengelola sendiri sumber daya alamnya secara kolektif.
Referendum bukan sekadar simbol perlawanan, tetapi bentuk restorasi kedaulatan rakyat atas tanah dan sumber daya alamnya sendiri. Referendum tambang bisa menjadi jalan tengah antara ketimpangan kebijakan dan semangat demokrasi ekonomi di Gorontalo.
Ini bukan semata soal tambang, tetapi tentang hak rakyat atas tanah, sumber daya, dan masa depan mereka sendiri. Ini juga bisa menjadi solusi damai untuk mencegah konflik horizontal maupun vertikal yang lebih besar di masa depan. Sudah saatnya masyarakat Gorontalo diberi ruang untuk bersuara, bukan sekadar dikorbankan demi kepentingan segelintir elit dan pemodal.
Tambang ilegal di Gorontalo bukan semata masalah hukum, tapi masalah keadilan sosial dan ekologis. Ketika rakyat yang ingin hidup layak justru dituduh sebagai perusak, sementara korporasi diberi hak eksklusif untuk mengeruk sumber daya, maka sistem yang berlaku jelas tidak adil.
Dalam konteks inilah, referendum tambang menjadi suara alternatif yang harus didengar. Ini bukan hanya tentang tambang, tetapi tentang masa depan Gorontalo, apakah akan menjadi wilayah yang dikuasai oleh oligarki tambang, atau menjadi provinsi yang berpihak pada rakyatnya sendiri.
Rakyat Gorontalo berhak menentukan takdirnya. Sudah saatnya kita bergerak dari narasi eksploitasi menuju narasi kedaulatan rakyat atas tanah dan sumber daya alam.








