Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini ditempuh untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan adil, legal, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Upaya percepatan tersebut dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) Pengelolaan Pertambangan Rakyat yang digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (21/11/2025). FGD ini menjadi bentuk komitmen Pemprov dalam memperkuat tata kelola pertambangan rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut menghadirkan pakar ekonomi, geologi, pertambangan, ahli hukum perdata, serta unsur teknis energi dan sumber daya mineral. Forum ini dirancang sebagai ruang kolaboratif untuk menyempurnakan strategi percepatan penetapan WPR dan IPR.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan bahwa sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan daerah. Menurutnya, potensi tambang harus dikelola secara benar agar memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
“Pertambangan ini merupakan sebuah cahaya yang berada di lorong sana, yang membuat kita semakin bersemangat untuk terus membangun daerah ini,” ujar Gusnar.
Ia menjelaskan, kondisi fiskal daerah masih terbatas. Namun Gorontalo mampu mencatat pertumbuhan ekonomi yang menempatkannya pada posisi ketujuh secara nasional—sebelum potensi emas dikelola secara optimal.
Gusnar menegaskan bahwa percepatan pemberian IPR adalah langkah paling efektif untuk menekan praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Menurutnya, legalisasi aktivitas tambang rakyat juga berpotensi besar mengurangi angka kemiskinan.
“IPR ini adalah jalan satu-satunya untuk kita segera menguntaskan pertambangan tanpa izin. IPR ini juga diharapkan langkah paling efektif segera menurunkan angka kemiskinan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Gorontalo masih berada dalam daftar lima provinsi termiskin di Indonesia. Karena itu, pengelolaan potensi tambang, khususnya emas, harus diseriusi sebagai salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah.








