Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Halilintar PKH) yang dipimpin Komandan Satgas Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan tambang ilegal. Dalam operasi di Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, tim berhasil menertibkan ratusan hektar lahan tambang ilegal yang selama ini merusak kawasan hutan lindung.
Operasi yang berlangsung Sabtu (8/11/2025) itu menargetkan aktivitas penambangan timah ilegal yang kian marak di kawasan hutan negara. Dari hasil penertiban, sekitar 315,48 hektar lahan berhasil diamankan. Selain itu, tim juga menyita 12 unit excavator, dua buldozer, genset listrik, serta berbagai perlengkapan tambang yang digunakan oleh para pelaku untuk menambang tanpa izin resmi.
“Dari dua lokasi tersebut, kami berhasil menertibkan aktivitas tambang ilegal di area seluas 315,48 hektar. Aktivitas ini jelas melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp12,9 triliun, baik dari sisi ekonomi maupun kerusakan lingkungan,” ujar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, yang juga menjabat Jenderal Kostrad.
Lebih lanjut, Dansatgas Halilintar PKH menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang telah mendukung operasi tersebut, mulai dari aparat kewilayahan, TNI/Polri, hingga dinas terkait di jajaran pemerintah daerah.
“Kami bersyukur karena aparat kewilayahan benar-benar memberikan dukungan, baik berupa informasi maupun pengamanan lapangan. Berkat sinergi itu, kegiatan penertiban bisa berjalan aman, lancar, dan tanpa kendala berarti,” ungkapnya.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tidak hanya menggerus potensi ekonomi negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekologis parah. Lahan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem kini berubah menjadi kubangan tambang yang mengancam sumber air, merusak habitat satwa, serta memperparah risiko banjir dan longsor.
“Dari hasil awal, potensi kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan kehilangan sumber daya alam diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun. Angka ini masih akan kami dalami melalui proses assessment mendetail bersama lembaga terkait,” tegasnya.
Penertiban tambang ilegal ini menjadi bagian dari operasi nasional Satgas Halilintar PKH dalam menegakkan hukum di kawasan hutan negara. Program ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan, menekan perambahan hutan, serta menertibkan aktivitas ekonomi non-legal yang merugikan masyarakat dan negara.
Dengan pengamanan ratusan hektar lahan tersebut, Satgas Halilintar PKH menegaskan akan terus melanjutkan operasi serupa di titik-titik rawan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia. “Kami tidak akan berhenti. Penertiban ini bukan akhir, tetapi langkah awal untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai paru-paru bangsa dan aset negara,” pungkas Mayjen Febriel.








