Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH Halilintar) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan operasi besar-besaran menindak aktivitas tambang nikel ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Operasi berlangsung sejak 25 Oktober hingga 4 November 2025 dan berhasil mengungkap praktik pertambangan tanpa izin dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKH Halilintar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, yang sebelumnya menerima laporan hasil validasi lapangan terkait 18 perusahaan tambang ilegal di Sulawesi Tengah. Dari hasil penyelidikan, ditemukan empat perusahaan yang masih nekat beroperasi di kawasan hutan meski telah dipasangi papan larangan Satgas PKH.
“Dari hasil penelusuran tim, terdapat empat perusahaan yang tetap menjalankan aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin. Mereka melanggar hukum dan merugikan negara dalam skala besar,” ungkap Mayjen Febriel, Rabu (5/11).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 11 truk bermuatan nikel milik PT JJA dan 9 truk milik PT HGI, yang merupakan kontraktor tambang PT BMU. Beberapa hari kemudian, tim juga mengamankan 9 truk tambahan milik PT MMP, kontraktor tambang dari PT BCPM.
Menurut hasil investigasi Satgas PKH, aktivitas tambang tanpa izin tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan seluas 62,15 hektar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BMU. Berdasarkan perhitungan awal, nilai potensi denda atas tambang nikel ilegal ini mencapai Rp2.350.280.980.761 atau sekitar Rp2,3 triliun.
“Satgas PKH tetap mengedepankan sanksi administratif. Namun jika perusahaan tidak kooperatif atau menolak membayar denda, kami akan naikkan ke ranah pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mayjen Febriel Buyung Sikumbang.
Kasus ini menjadi bukti komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap kejahatan lingkungan dan kehutanan. Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebut, kolaborasi dengan Satgas PKH Halilintar telah dilakukan secara konsisten di berbagai daerah, termasuk dalam penertiban sawit ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) serta penindakan illegal logging di Mentawai dan Gresik.
“Kolaborasi ini memperkuat efek jera bagi para pelaku. Tidak ada kompromi bagi kejahatan kehutanan,” ujar Dwi Januanto.
Dukungan serupa datang dari Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang menegaskan bahwa lembaganya siap menelusuri aliran dana dan aktor utama (beneficial owner) di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga menyasar aktor intelektual dan pemodal di balik kejahatan ini,” tegas Febrie.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini melalui penyelidikan oleh PPNS Gakkum Kehutanan. Tim akan memanggil seluruh perusahaan yang terlibat, termasuk pemilik IUP dan kontraktor tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.
“Penegakan hukum ini berpegang pada prinsip Ultimum Remidium, artinya hukum pidana menjadi langkah terakhir jika sanksi administratif tidak ditaati. Namun kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar,” ujarnya.
Aktivitas tambang nikel ilegal di kawasan hutan Morowali dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem kini rusak akibat aktivitas alat berat dan pembuangan limbah tambang.
Dengan operasi kali ini, pemerintah ingin menegaskan komitmen kuat untuk menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah dengan potensi sumber daya alam tinggi seperti Sulawesi Tengah.
Mayjen Febriel Buyung menutup dengan pernyataan tegas:
“Negara tidak akan kalah dengan para perusak hutan. Kami akan terus menertibkan dan menegakkan hukum hingga akar-akarnya.”








