Home » Berita » Bisnis » Presiden Prabowo Subianto: Tambang Rakyat Akan Dikelola Lewat Koperasi, Dapat Legalitas Resmi

Presiden Prabowo Subianto: Tambang Rakyat Akan Dikelola Lewat Koperasi, Dapat Legalitas Resmi

Oleh

Gambuta Mining Niaga

Foto BPMI Setpres

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyatakan bahwa pemerintah akan membuka legalitas bagi tambang rakyat dengan mekanisme pengelolaan berbasis koperasi. Langkah ini ditujukan untuk memberikan solusi bagi penambang rakyat agar beroperasi secara sah, dengan pengawasan yang ketat.

Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI (15 Agustus 2025), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan:

“Kalau rakyat yang menambang, ya sudah, kita bikin koperasi. Kita legalkan. Kita atur. Tapi, jangan sampai dijadikan alasan untuk menyelundupkan hasil tambang senilai ratusan triliun”.

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa legalisasi tambang rakyat akan diwujudkan dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ketentuannya, maksimal 5 hektare untuk tambang perorangan dan maksimal 10 hektare untuk tambang yang dikelola koperasi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan 1.063 lokasi tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Namun, bagi penambang lokal yang autentik, pemerintah menawarkan jalur legal lewat koperasi agar tetap produktif dan tidak dikriminalisasi.

Rencana pengelolaan tambang rakyat melalui koperasi ini disambut optimisme berbagai kalangan, terutama penambang tradisional di Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera. Mereka berharap kebijakan ini bisa menjadi jalan keluar dari kriminalisasi penambang kecil serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Jika berhasil diterapkan, koperasi tambang rakyat diyakini dapat menjadi pilar ekonomi baru di desa-desa penghasil mineral, sekaligus memperkuat posisi negara dalam mengatur sumber daya alam.

Share:

Tinggalkan komentar