Home » Berita » Bisnis » Ribuan Penambang Bone Bolango Geruduk DPRD Gorontalo, Tuntut Pengakuan Wilayah Pertambangan Rakyat

Ribuan Penambang Bone Bolango Geruduk DPRD Gorontalo, Tuntut Pengakuan Wilayah Pertambangan Rakyat

Oleh

Gambuta Mining Niaga

Ribuan penambang rakyat dari Kabupaten Bone Bolango menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Rabu (14/5/2025). Aksi ini dipicu oleh lambannya respons pemerintah daerah dalam memberikan legalitas atas aktivitas pertambangan rakyat, yang kini semakin terpinggirkan akibat kehadiran perusahaan-perusahaan besar.

Syarlan Kiayi, salah satu anggota Tim 20 yang dibentuk oleh para penambang rakyat Bone Bolango, mendesak DPRD Provinsi Gorontalo segera meninjau kembali penguasaan blok pertambangan Gorontalo mineral. Menurutnya, masyarakat yang telah lama mengelola wilayah pertambangan sejak 1991 berhak mendapatkan perlindungan atas hak-haknya, yang kini terancam oleh perusahaan besar.

“DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan untuk mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan peninjauan kembali terhadap penguasaan blok pertambangan tersebut,” ujar Syarlan.

Ia juga mendesak agar wilayah pertambangan rakyat dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Provinsi Gorontalo, yang saat ini tidak mencakup keberadaan tambang rakyat.

Sementara itu, Harvey Tangahu, anggota Tim 20 lainnya, menegaskan pentingnya pertemuan antara pihak PT Gorontalo Mineral dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Provinsi Gorontalo, DPRD Kabupaten Bone Bolango, DPRD Provinsi Gorontalo, serta Komisi XII DPR RI.

Harvey berharap, DPRD Provinsi Gorontalo dapat mendampingi tim 20 dalam upaya pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memperjuangkan hak-hak penambang rakyat Bone Bolango.

Aksi unjuk rasa ini adalah cermin ketegangan yang meningkat antara penambang rakyat dan perusahaan besar di sektor pertambangan. Para penambang rakyat menuntut adanya pengakuan dan perlindungan atas hak mereka untuk mengelola wilayah pertambangan yang telah lama mereka kelola, serta keadilan dalam regulasi pertambangan yang melibatkan semua pihak.

Share:

Tinggalkan komentar